KABAR WONOSOBO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen atau naik Rp13.956 dibanding tahun sebelumnya.
Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Selain itu, penetapan UMP ini disertai aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah
Melalui SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik sebesar Rp1.812.935.
Sebelumnya pada 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.798.979.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tulis dalam SK tersebut.
Baca Juga: Meski Tuntutan Dicabut, Greenpeace Indonesia Nyatakan Siap Adu Data Deforestasi dengan Pemerintah
Dalam keputusan itu, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.