Penetapan UMP ini memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Aturan UMP terbaru, akan berlaku pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Sebut Jawa Tengah Siaga Bencana Hingga April 2022
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Selamat! Tomohon Dinobatkan sebagai Kota Toleransi Terbaik di Indonesia oleh Wakil Presiden
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.***