KABAR WONOSOBO – Upah Minimum Kota/Kabupaten disingkat UMK Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 telah resmi ditetapkan oleh Ganjar Pranowo sejak 30 November 2021.
Ketetapan UMK Jawa Tengah tahun 2022 tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tahun 2021.
UMK merupakan upah bulanan minimum yang harus diterima oleh pekerja atau buruh dari perusahaan di suatu kota atau kabupaten dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: PPDB Jawa Tengah 2022 SMA SMK Resmi Dibuka Mulai Rabu 15 Juni 2022, Simak Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya
Hal tersebut berarti perusahaan tidak boleh memberikan upah dibawah minimum yang telah ditetapkan sesuai masing-masing kota atau kabupaten.
Berdasarkan SK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut, diketahui UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan.
Berikut daftar lengkap UMK di Jawa Tengah tahun 2022 dan kenaikannya dari tahun 2021:
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BAWASLU Jawa Tengah Bulan Juni 2022
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50 naik dari Rp2.228.904
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84 naik dari Rp1.970.000
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94 naik dari Rp1.988.000
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17 naik dari Rp1.805.000
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84 naik dari Rp1.895.000
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80 naik dari Rp1.905.400
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33 naik dari Rp1.920.000
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18 naik dari Rp2.075.000
Baca Juga: Penjelasan BMKG Terkait Banjir Rob yang Melanda Pesisir Semarang dan Jawa Tengah
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30 naik dari Rp2.000.000
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36 naik dari Rp2.011.514,91
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18 naik dari Rp1.986.450
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99 naik dari Rp1.827.000
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20 naik dari Rp2.054.040
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56 naik dari Rp1.829.500
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10 naik dari Rp1.890.000
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69 naik dari Rp1.894.00
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05 naik dari Rp1.861.000
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04 naik dari Rp1.953.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26 naik dari Rp2.290.995,33
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11 naik dari Rp2.107.000
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89 naik dari Rp2.511.526
Baca Juga: Kasus Dugaan PMK di Jawa Tengah Bertambah, Berikut Daerah yang Menjadi Persebarannya
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15 naik dari Rp2.302.797,59
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11 naik dari Rp1.885.000
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28 naik dari Rp2.335.735
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02 naik dari Rp2.129.117
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19 naik dari Rp2.084.155,14
27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41 naik dari Rp1.926.000
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34 naik dari Rp1.958.000
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39 naik dari Rp1.866.722,90
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27 naik dari Rp1.914.000
Baca Juga: Wilayah di Jawa Tengah Diperkirakan Hujan Deras Hari Ini 19 Maret
31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17 naik dari Rp2.013.810
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19 naik dari Rp2.101.457,14
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29 naik dari Rp2.810.025
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77 naik dari Rp2.139.754
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52 naik dari Rp1.982.750
Berdasarkan daftar, maka UMK tertinggi yang ada Jawa Tengah adalah dari Kota Semarang dengan angka Rp2.835.021,29.
Sementara itu UMK terendah di Jawa Tengah ditempati oleh Kabupaten Banjarnegara dengan nilai UMK sebesar Rp1.819.835,17.***