Mulai 1 Januari 2022, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo, dan Kabupaten lain di Jawa Tengah Naik

- 14 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang naik di tahun 2022
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang naik di tahun 2022 /djawanews.com

 

KABAR WONOSOBO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

 Baca Juga: Venus Williams Tulis Esai, Bicara Lantang tentang Kesetaraan Gender dan Kesetaraan Upah di Karir Olahraga

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar pada Sabtu, 21 November 2021.

Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Keputusan kenaikan Upah Minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMK Wonosobo 2022 Naik Rp11.285, Perusahaan Harus Dukung Struktur Upah dan Skala Upah

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x