Walikota Semarang, Hendrar Prihadi: ASN Harus Naik Kendaraan Umum!

- 22 Juli 2022, 13:00 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. /Pikiran-Rakyat.com/Forum PRMN/

KABAR WONOSOBO - Hendrar Prihadi, Walikota Semarang mengajak warga Semarang, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan umum.

Ajakan tersebut disampaikan Hendrar Prihadi dalam acara Klarifikasi bersama Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network se-Indonesia, Rabu 20 Juli 2022 lalu.

Kala itu, Hendrar Prihadi mendapat pertanyaan dari perwakilan media online SemarangKu soal implementasi kewajiban penggunaan kendaraan umum bagi ASN di Semarang.

Baca Juga: Yoyok Sukawi Puji PSIS Semarang Lolos Ke Perempatfinal Sebagai Juara Grup

Dalam kesempatan tersebut, Hendrar Prihadi menjawab bahwa kewajiban menggunakan kendaraan umum untuk sementara waktu akan dilaksanakan selama memperingati Hari Lingkungan Hidup.

"Kami ingin memperlihatkan bahwa ASN juga dapat membantu pelestarian lingkungan dengan mengurangi pemanfaatan kendaraan pribadi," tutur Hendrar.

Kendaraan pribadi yang dimaksud Hendrar adalah kendaraan bermotor dan kendaraan yang berpotensi menghasilkan polusi, terutama polusi udara.

Baca Juga: Dokter Cantik PSIS Semarang Perawatan Capai Rp14 Juta, Netizen: 'Seng Gajine UMR Mundur o

Dengan demikian, ASN yang berkegiatan menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda gowes masih diperbolehkan.

Hendrar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan hadiah atau reward bagi siapa saja yang turut berpartisipasi dalam kegiatan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi tersebut.

Hendrar membuka kesempatan bagi masyarakat Semarang secara umum dan ASN sebagai peserta wajib untuk mengunggah foto mereka saat bepergian menggunakan kendaraan umum dan menyebut akun Pemerintah Kota Semarang dan dirinya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Penjaga Gawang Wahyu Tri Nugroho Resmi Gabung PSIS Semarang

Foto yang telah terkumpul nantinya akan diundi dan 20 orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah senilai total Rp50 juta.

Kegiatan ini rencananya akan terus dievaluasi hingga 15 Agustus.

Selama periode pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah akan menanyakan secara berkala, khususnya pada para ASN apakah peraturan ini mebantu dan membuat mereka bahagia.

Baca Juga: Disparbud bersama UIN Walisongo Semarang dan Unsiq Sepakat Kembangkan Wisata Religi Wonosobo

"Kalau PNS tidak happy, ya, nanti kita evaluasi lagi," ujar Hendrar

Sementara itu, Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi juga menyampaikan kemungkinan yang terjadi jika ada ASN yang kepergok melanggar aturan tersebut.

"Sanksinya paling masuk radar saya, tidak jadi dipromosikan," tutur Hendi enteng.

Baca Juga: Loker Lowongan Kerja Semarang: PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Taller Juli 2022

Hendrar Prihadi sendiri mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat penting untuk menciptakan Kota Semarang yang lebih ramah pengguna transportasi umum dan mengurangi polusi.

Melalui gerakan menggunakan transportasi umum tersebut, Hendi berharap masyarakat mau menjadi pionir penggunaan transportasi umum.

"Saya ingin membuat gerakan ini, bahwa teman-teman bisa menjadi leader dalam memakai tranposrtasi umum," pungkasnya.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Forum Pimred PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x