KABAR WONOSOBO - Perusahaan teknologi besutan mendiang Steve Jobs, Apple, baru-baru ini dituntut denda sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 28 Miliar rupiah.
Tuntutan itu dilayangkan oleh Procon-SP, sebuah Badan Perlindungan Konsumen yang berbasis di negara bagian Sao Paulo, Brasil.
Dilansir Kabar Wonosobo dari 9to5 Mac, alasan dari tuntutan tersebut adalah karena tidak adanya alat pengisi daya alias charger di dalam kotak iPhone 12.
Procon-SP menyebut Apple telah membuat iklan yang menyesatkan dengan menjual perangkat tanpa pengisi daya dan membuat persyaratan yang tidak adil di produknya.
Ini ternyata bukan pertama kalinya Procon-SP mempertanyakan kebijakan terbaru dari raksasa teknologi tersebut.
Pada bulan Oktober 2020 lalu, badan perlindungan konsumen itu mempertanyakan hal yang sama, dan November 2020 badan itu juga mengatakan bahwa Apple tidak menunjukkan adanya keuntungan environmental dari kebijakan yang telah diambilnya.