Selanjutnya, data pendaftaran pengusul DTKS akan dilakukan proses seleksi terlebih dahulu oleh Kementerian dan Dinas terkait.
Apabila mengalami kendala dalam mengajukan DTKS secara online, maka warga dapat mengajukan DTKS untuk KIP Kuliah 2022 secara langsung.
Untuk cara mengajukan DTKS KIP Kuliah 2022 secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Telah Dibuka, Simak Cara dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Warga dapat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Kemudian ikuti alur pengajuan DTKS yang diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Proses mengajukan DTKS membutuhkan waktu. Sehingga, pengusul DTKS KIP Kuliah 2022 diimbau untuk menunggu.
Pengusul selanjutnya dapat melakukan cek apakah sudah terdaftar dalam DTKS secara online.
Pengecekan data DTKS secara online dilakukan melalui link situs resmi DTKS cekbansos.kemensos.go.id.***