Bagi masyarakat tak mampu yang berhak menerima bantuan, namun belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM tersebut dapat mengajukan kepada Kemkominfo secara mandiri.
Caranya masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB yang terdekat.
Baca Juga: Daftar Wilayah Kabupaten dan Kota yang Hentikan Siaran TV Analog, Mulai Beralih ke TV Digital
Namun sebelum mengajukan sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengecek dulu apakah terdaftar sebagai mereka yang berhak menerima bantuan STB di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:
1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
3. Klik “Pencarian”.
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi posko respons cepat penanganan bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko terdekat.