Belum Dapat Set Top Box Gratis Siaran TV Digital? Ini Cara Mengajukan Sebagai Penerima Gratis

- 3 November 2022, 21:34 WIB
Cara mengajukan sebagai penerima set top box gratis dari Kominfo.
Cara mengajukan sebagai penerima set top box gratis dari Kominfo. /Antara/Sulthony Hasanuddin./

KABAR WONOSOBO - Simak cara daftar sebagai penerima set top box gratis dari pemerintah yang resmi memulai migrasi siaran TV analog ke TV digital pada 2 November 2022.

Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI turut membagikan set top box gratis bagi masyarakat seiring mulainya migrasi ke TV digital.

Pelaksanaan analog switch off/ASO telah dilakukan mulai pukul 24.00, Rabu 2 November 2022 wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk sembilan kabupaten/kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Cara Cek TV Sudah Digital atau Masih Analog

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021, Kemenkominfo dan lembaga penyelenggara multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM berdasarkan desil-1.

Merujuk dari data percepatan pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) per 31 Oktober 2022, secara nasional telah terdistribusi STB sebanyak 1.055.360 unit.

Sementara itu, untuk wilayah Jabodetabek sejumlah 473.308 unit STB (98,7 persen) telah disalurkan. Dari target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/gagal serah.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang Hentikan Siaran TV Analog

RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data P3KE. Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi masyarakat tak mampu yang berhak menerima bantuan, namun belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM tersebut dapat mengajukan kepada Kemkominfo secara mandiri.

Caranya masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB yang terdekat.

Baca Juga: Daftar Wilayah Kabupaten dan Kota yang Hentikan Siaran TV Analog, Mulai Beralih ke TV Digital

Namun sebelum mengajukan sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengecek dulu apakah terdaftar sebagai mereka yang berhak menerima bantuan STB di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

3. Klik “Pencarian”.

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi posko respons cepat penanganan bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko terdekat.

6. Posko respons cepat penanganan bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022, mulai dari jam 08.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan November 2022 Lengkap Pasaran dan Wuku

Demikian informasi cara mengajukan sebagai penerima bantuan set top box gratis dari pemerintah.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x