DIBUKA! Syarat, Cara Daftar Akun Prakerja 2022 Link www.prakerja.go.id, Estimasi 4,5 Juta Peserta

5 Januari 2022, 13:46 WIB
Pemerintah umumkan calon peserta Prakerja 2022 dapat membuat akun hari ini. /Instagram resmi Prakerja

KABAR WONOSOBO - Syarat dan cara daftar akun Prakerja Tahun 2022 link www.prakerja.go.id.

Kabar gembira bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti program kartu Prakerja tahun 2021.

Melalui Instagram resmi @prakerja.go.id, pemerintah telah mengumumkan masyarakat bisa kembali membuat akun Prakerja dimulai pada hari ini, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Kasus Omicron DKI Jakarta Melonjak Menjadi 252 Orang

Berdasarkan APBN tahun 2022 pemerintah menganggarkan Rp11 triliun untuk program Prakerja tahun 2022 dengan estimasi 4,5 juta peserta.

Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp1 juta untuk digunakan membeli pelatihan. 

Selain itu peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut. Ada juga survei sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Usai Kontroversi Drama 'Snowdrop' Teratas di Disney Plus

Berikut syarat yang harus dipersiapkan mendaftar Prakerja 2022, antara lain:

  1. Siapkan NIK, nomor KK dan nomor HP aktif.
  2. Registrasi melalui laman prakerja.go.id.
  3. Jika Prakerja gelombang telah dibuka, kamu bisa memilih.

Program Prakerja dibuka untuk kalangan yang sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, ibu rumah tangga hingga pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Cek Segera! Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Pemerintah di Bulan Januari Tahun 2022

Perlu diketahui jika pendaftar kartu Prakerja harus:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mnet Korea Berencana Tayangkan Kompetisi Dance 'Street Man Fighter' Tahun Ini

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mendaftar melalui link https://www.prakerja.go.id/. 

Demikian artikel tentang syarat, cara dan waktu pendaftaran Prakerja 2022.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler