Ketua Komisi PB Percasi, Henry Jamal bertindak sebagai juri dalam pertandingan tersebut.
Pertandingan berlangsung selama tiga ronde, dimana setiap rondenya berjalan selama 10 menit.
Dadang Subur berhasil dikalahkan oleh GM Irene dengan skor akhir 3-0 untuk GM Irene.
Baca Juga: Akhirnya BWF Minta Maaf kepada Indonesia Soal All England 2021, lewat Surat Poul-Erik Hoyer
Babak pertama, GM Irene memegang bidak putih dan memulai pertandingan terlebih dahulu.
Pada babak ini GM Irene memenangkan pertandingan, baik dari segi waktu maupun jalannya pertandingan.
Pada babak kedua, pertandingan berjalan cukup sengit, dimana keduanya sama-sama memperkuat pertahanan.
Dadang Subur sempat unggul namun tetap bisa dikalahkan oleh GM Irene.
Pada babak terakhir, permainan juga berjalan seperti sebelumnya dimana Dadang Subur dibuat blunder lantaran bidak gajah milik GM Irene mengancam tiga bidaknya sekaligus.