Komnas Perempuan Merespon Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Belum Ada Payung Hukum Memadai

- 10 Juni 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual yang rentan disalahkan karena budaya partiarki dan tanpa payung hukum.
Ilustrasi korban kekerasan seksual yang rentan disalahkan karena budaya partiarki dan tanpa payung hukum. /Pexels.com/ Anete Lusina

 

 

KABAR WONOSOBO ― Lewat pengakuan sebuah akun Twitter@quweenjojo, seseorang mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual penyiar radio dan youtuber, Gofar Hilman.

Melalui cuitan di Twitter pada tanggal 8 Juni 2021, pemilik akun Twitter @quweenjojo tersebut mengungkapkan rincian ketika ia dilecehkan oleh Gofar.

“Gue minta lepas nggak didenger dan kondisinya depan gue rame banget cowok menyaksikan itu cuma teriak ‘dienakin kok nggak mau?’”ungkap @quweenjojo.

Cuitan tersebut sontak menggegerkan jagat Twitter hingga trending dan banyak yang merespon. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga memberikan sikap atas kasus yang menyeret Youtuber tersebut.

Baca Juga: Gofar Hilman Sebut Siap Selesaikan Masalah Secara Hukum, Soal Tuduhan Pelaku Pelecehan Seksual

Mereka memberikan sikap melalui siaran pers dengan judul “Dukung Pengungkapan Kasus Guna Pemulihan Korban, Memutus Impunitas, Dan Mencegah Kejadian Berulang” pada 10 Juni 2021.

Selain mengapresiasi korban dengan berkenan bercerita mengenai pengalaman buruk tersebut, Komnas Perempuan juga menyoroti tanggapan beberapa pihak yang menyorot ke arah negatif.

“Dalam penggambaran kasus yang diungkap terkait GH, hal yang juga memprihatinkan adalah sikap sejumlah pihak yang menyetujui dan menyemangati tindakan itu dengan pernyataan-pernyataan yang semakin melecehkan korban,” tulis Komnas Perempuan dalam siaran pers itu.

Baca Juga: Pelapor Dugaan Pelecehan Gofar Dapat Banyak Dukungan, Mulai Fiersa Besari hingga Hannah Al Rashid

Komnas Perempuan turut menulis bahwa perempuan korban pelecehan seksual rentan disalahkan karena diskriminasi berbasis gender.

Hal tersebut disebabkan lantaran perempuan masih diposisikan di subordinat dan obyek seksual belaka.

“Dengan posisi tersebut, perempuan gampang disalahkan dengan menggunakan latar belakang, gerak gerik, dandanan, cara busana dan lingkungan pergaulannya sebagai alasan pembenar tindak pelecehan seksual,” lanjutnya.

Belum adanya payung hukum yang memadai untuk perempuan korban kekerasan di Indonesia juga termasuk ke dalamnya.

Baca Juga: Lawless Jakarta Keluarkan Gofar Hilman Menyusul Tuduhan Kasus Pelecehan Seksual Trending di Twitter

Alasan tersebut seharusnya, Komnas Perempuan menilai, cukup kuat untuk pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum menyikapi kasus dengan bersungguh-sungguh.

Tak lupa juga memberikan empati dan mencegah kriminalisasi korban.

Baca Juga: Heboh, Seseorang Mengaku Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Semasa Sekolah, Ji Soo Klarifikasi di IG

“Mengenali kesulitan yang harus dihadapi oleh perempuan korban pelecehan seksual, Komnas Perempuan berharap pengungkapan kasus pelecehan seksual dapat menyemangati perempuan korban yang lain untuk juga maju melaporkan kasusnya,” pungkas Komnas Perempuan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Twitter @quweenjojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x