KABAR WONOSOBO – Kisah hidup manusia memang kadang terlalu unik sampai-sampai kita tidak menyangka bahwa hal semacam itu bisa terjadi.
Cerita tentang kehidupan manusia yang beragam terkadang dapat dijadikan inspirasi untuk dijadikan cerita novel ataupun sinetron.
Seperti salah satunya yang dialami oleh seorang wanita asal Arab Saudi yang jalan hidupnya bak kisah dalam sinetron.
Baca Juga: Apa Itu Hipospadia? Kenali Gejala dan Penyebab Kelainan Alat Reproduksi Bawaan Lahir ini
Seorang wanita asal Arab Saudi itu baru saja mengetahui fakta yang cukup membuatnya kaget namun cukup menjawab rasa penasarannya selama ini.
Bagaimana tidak, saat lahir, Ia tertukar dengan bayi yang lain sehingga ia tumbuh dan dibesarkan di tengah keluarga yang kurang berkecukupan.
Peristiwa yang mengubah hidupnya tersebut terjadi semasa Ia dilahirkan sekitar 30 tahun lalu di salah satu rumah sakit di Makkah, Arab Saudi.
Dilansir dari Middle East Eye, keluarga asli dari wanita itu sebenarnya adalah orang kaya.
Ia yang sejak kecil dibesarkan di keluarga yang kurang berpunya sering kali merasakan bahwa dirinya berbeda dengan orang tuanya secara fisik dan juga tidak cocok secara karakter.
Namun kecurigaannya semakin besar ketika ia menikah, sehingga membuatnya memutuskan untuk melakukan tes DNA saat akan dijodohkan.
Setelah mendapatkan fakta bahwa Ia bukan anak biologis dari keluarga itu, Ia pun melakukan penyelidikan hingga menemukan keluarga aslinya.
Namun informasi yang didapatkannya menyebut bahwa ibu biologisnya telah meninggal.
Karena kesalahan rumah sakit tersebut, akhirnya wanita itu melaporkannya ke Dewan Keluhan Kota dengan tuduhan kelalaian yang membuatnya tumbuh di keluarga yang tidak semestinya.
Keluhan itu membuatnya mendapatkan kompensasi dari rumah sakit yang bersangkutan sebesar 2 juta riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp7,6 miliar.
Sebagai informasi, Dewan Keluhan adalah sebuah badan administratif independen yang tugasnya adalah mencari keadilan.
Institusi itu sering diminta untuk mengurus lebih dalam mengenai sebuah tuntutan hukum sebelum kasus itu dilimpahkan ke badan pengadilan umum.***