Buntut Viral Slip Gaji Rp368 Ribu, Pegawai JS Swalayan Dipecat dan Dijerat UU ITE

- 29 September 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi dompet kosong./Viral unggahan slip gaji Rp368.000.
Ilustrasi dompet kosong./Viral unggahan slip gaji Rp368.000. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Beberapa waktu lalu sempat ramai soal unggahan Facebook slip gaji pegawai swalayan di daerah Tulang Bawang. Unggahan itu viral usai diketahui jika pegawai tersebut hanya mendapat gaji Rp368.000.

Dalam unggahan terbaru akun Lisa Amelia meminta maaf atas unggahan curhatan gaji bulan September 2021 berikut foto slip gaji yang viral. 

Akibat unggahan tersebut, membuat nama JS Swalayan dan beberapa swalayan di daerah Tulang Bawang menjadi buruan netizen dan wartawan yang penasaran tentang slip gaji yang diunggah Lisa.

Baca Juga: Viral Pengakuan Mahasiswi Unsri Dilecehkan Dosen Saat Bimbingan Skripsi

Cerita tersebut bermula saat Facebook dengan nama Lisa Amelia mengunggah kertas slip gaji sebuah swalayan yang akhirnya viral.

Dalam slip gaji tersebut memuat beberapa potongan gaji yang mengakibatnya karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp368.000 dari gaji Rp1 juta.

Potongan tersebut antara lain, potongan cuti sakit, keterlambatan, dan barang hilang.

Pihak pemilik slip gaji disebutkan Alisa Intan telah mengklarifikasi beredarnya slip gaji itu dan membenarkan memang ada potongan-potongan tersebut. 

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Berangkat ke Paris Fashion Week, Muncul Trending The Airport Goddess

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x