Buntut Viral Slip Gaji Rp368 Ribu, Pegawai JS Swalayan Dipecat dan Dijerat UU ITE

- 29 September 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi dompet kosong./Viral unggahan slip gaji Rp368.000.
Ilustrasi dompet kosong./Viral unggahan slip gaji Rp368.000. /Pixabay.com

Namun dia mengatakan jika pemotongan gaji terdapat di dalam kontrak kerja awal, kendati dia tidak tahu berapa nominal potongan gaji.

Usai unggahan itu viral, Alisa Intan mengaku akan dituntut pihak JS Swalayan dengan Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Selain itu, dia menyebut jika pihak JS telah memberhentikannnya dan mengharuskan dia membayar denda.

"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk lantaran harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," tulisnya.

Baca Juga: Bedah Lagu Butter BTS Versi Remix Megan Thee Stallion, Penulis Sebut Terinspirasi Smooth Criminal

Ramai unggahan ini diposting ulang di media sosial twitter @eatpearr. Postingan ini mendapat lebih dari 16.000 like dari pengguna twitter. 

"PLIS YANG BACA TWIT INI BERHENTI DULU.

TOLONG VIRALKAN 

Mba mba yang ngeluh tentang gaji dia kerja di JS Swalayan alias Jasmine Swalayan akhirnya dipecat dan bakal dijerat UU ITE. Tolong viralin gak tega banget plisss," caption unggahan @eatpearr pada 27 September 2021.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah