Buntut Rachel Vennya Lolos Karantina, Kodam Jaya Nonaktifkan Anggota hingga Evaluasi Jajaran

- 15 Oktober 2021, 19:01 WIB
Kodam Jaya Selebgram Rachel Vennya saat di Bali./Kodam Jaya nonaktifkan anggota hingga evaluasi jajaran
Kodam Jaya Selebgram Rachel Vennya saat di Bali./Kodam Jaya nonaktifkan anggota hingga evaluasi jajaran /Instagram @rachelvennya

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.***

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Permintaan Maaf Rachel Vennya: Gak Bisa Minta Maaf Doang, Penjara Sepi!

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah