Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.***
Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Permintaan Maaf Rachel Vennya: Gak Bisa Minta Maaf Doang, Penjara Sepi!