Sebelumnya pada tahun 2019, terungkap bahwa B.I yang saat itu masih menjadi anggota boygroup iKON telah membeli ganja dan LSD melalui informan A pada tahun 2016.
B.I kemudian menarik diri dari iKON dan awalnya membantah semua tuduhan terhadapnya.
Baca Juga: Aktor Park Yoohwan Diperiksa Polisi Usai Kedapatan Menghisap Ganja
Melalui agensi barunya IOK Company, ia merilis pernyataan bahwa ia mengakui kesalahan masa lalunya, dan bersumpah untuk menjadi orang yang lebih baik di masa depan.
B.I akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun masa percobaan, dengan tiga tahun penjara jika dia melanggar masa percobaan.***