Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Dia juga mengatakan Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca Juga: Aya Canina Ungkap Alasan Keluar dari Amigdala Alami Kekerasan
Briptu Christy sidang dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian.***