KABAR WONOSOBO - Video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diunggah oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven di saluran YouTube ternyata berbuntut panjang.
Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menerima panggilan dari pihak kepolisian karena tindakan mereka bisa mengarah kepada pelanggaran Pasal 220 terkait laporan palsu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven memberikan pernyataan mengenai prank KDRT yang dilakukan oleh pasangan selebritis tersebut.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Baim Wong - Paula Minta Maaf
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Oktober 2022, Baim Wong dan Paula Verhoeven didampingi kuasa hukum, Pieter Ell memberikan pernyataan kepada wartawan.
Baim Wong mengaku bahwa pihaknya tidak bermaksud menjelekkan institusi polisi dengan melakukan prank KDRT.
“Saya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan Institusi Kepolisian. Sebenarnya malah kebalikan, saya mau tahu reaksi kepolisian tuh seperti apa,” ungkap Baim dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Buntut Prank KDRT Polisi, Baim Wong dan Paula Bakal Diperiksa
Berdalih bahwa ia berniat mengetahui reaksi dari polisi, Baim Wong mengaku bahwa dirinya mendapat respon yang positif dari polisi ketika sang istri melapor bahwa dirinya menjadi korban KDRT.