Sepeda Motor Diperbolehkan Lewat Jalan Tol? Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

- 25 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor terekam kamera akan memasuki jalan Tol
Ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor terekam kamera akan memasuki jalan Tol /Tangkapan layar Instagram/@underc0ver.id

KABAR WONOSOBO - Belakangan ini wacana yang menyebutkan Sepeda Motor akan diperbolehkan masuk ke Jalan Tol kembali santer terdengar.

Wacana mengenai sepeda motor melintasi kembali mencuat setelah pengguna media sosial Instagram dengan akun @IchaBigBike meminta agar pengguna motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol.

"Oke brother tolong diviralkan apa yang diomongin sama Om Rian ini, biar kita sebagai pengguna moge atau Harley bisa mendapatkan fasilitas di jalan raya seperti sepeda juga nih. Dapat fasilitas di jalan tol, jadi kalau kita mau touring jauh bisa naik tol jadi enggak lama, enggak bikin macet," demikian pernyataan yang sampaikan Icha dalam akun Instagramnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Diduga Bus Rem Blong

Seperti diketahui, jalan tol selama ini memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan lebih.

Aturan soal kendaraan yang boleh memasuki jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Di pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang Renggut Belasan Nyawa

Wacana sepeda motor masuk ke jalan tol tersebut akhirnya dikonfirmasi lagi ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x