Sepeda Motor Diperbolehkan Lewat Jalan Tol? Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

- 25 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor terekam kamera akan memasuki jalan Tol
Ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor terekam kamera akan memasuki jalan Tol /Tangkapan layar Instagram/@underc0ver.id

Wacana tersebut diluruskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

"Bukan hanya melarang, memang aturannya enggak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol enggak boleh," tutur Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Mengerikan! Berwisata ke Dieng dan Yogja, Belasan Orang Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

Latif juga menegaskan bahwa tidak ada wacana audiensi dengan komunitas manapun terkait wacana sepeda motor masuk jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan bahwa komunitas motor sudah seharusnya memahami bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, motor memang tidak boleh melintas di jalan tol.

"Enggak ada, dan mereka seharusnya sudah paham aturan," tutur Latif.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Pemberlakuan Arus Lalu Lintas Satu Arah di Tol Cikampek Diperpanjang

Meskipun demikian ternyata memang ada beberapa pengecualian dalam peraturan tersebut.

Ada juga kendaraan roda dua yang diperbolehkan untuk melintas di jalan tol, namun dengan syarat-syarat khusus.

Kendaraan roda dua yang boleh melintas di jalan tol adalah sepeda motor milik petugas kepolisian dengan spesifikasi tertentu. 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x