Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani akibat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Bukan KDRT, Ini Kesalahan Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Menurut Kuasa Hukum
Menurut Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, kasus yang menimpa Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua hingga harus dilakukan penahanan.
Atas hal ini, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.***