Biadab! Pria 29 Tahun Cabuli dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur Beralasan Terpengaruh Minuman Beralkohol

25 Agustus 2022, 20:44 WIB
Gelar Perkara pidana pria berinisial PR yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada dua (2) anak di bawah umur, di Polres Wonosobo 25 Agustus 2022. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Seorang pria berinisial PR (29) yang merupakan warga kabupaten Temanggung melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada dua (2) anak di bawah umur pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dua kejadian terjadi di hari yang sama berselisih hanya 30 menit dan dilakukan di kawasan ladang tembakau dan makam turut kawasan Dusun Losari desa Purbosono kecamatan Kertek kabupaten Wonosobo.

 

Gelar perkara kejadian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng didampingki Kapolres Wonosobo pada Kamis 25 Agustus 2022 di Polres Wonosobo.

AKP Achmad Sugeng menyebut kronologi kejadian bahwa pada hari itu, pelaku melakukan aksi cabul kepada seorang korban yang masih berusia 9 tahun yakni ketika pelaku dan korban usai menonton tari lengger sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang bersama paman korban. Namun karena rumah korban lebih jauh dari pamannya, korban berjalan sendiri menuju ke rumahnya.

Baca Juga: Alih Tugas, Dandim Bersama Forkopimda Lepas Kajari Wonosobo

Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku. Selanjutnya pelaku mengaku teman akrab dari ayah korban dan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Kemudian pada pertengahan jalan pelaku mengajak Bunga ke tanah ladang dengan mengancam dan memaksa. Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Menggunakan tangan dalam posisi mengepal memukul dada korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap, selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya," kata AKP Achmad Sugeng.

Selesai melakukan tindakan pencabulan tersebut pelaku kabur dengan sepeda motor miliknya.

Sementara itu, korban melarikan diri sampai bertemu dengan pamannya. Kemudian korban diantar ke rumah orang tua korban.

Baca Juga: Kawal Sidang Kasus Pencabulan Oknum Guru, Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

"Setelah kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada dada dan pinggang, serta merasa sangat trauma dan ketakutan jika bertemu dengan orang dan selalu menyendiri. Bunga 1 juga tidak pernah berangkat sekolah karena malu dan hingga akhirnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian," tuturnya.

Masih di malam yang sama, 3 Agustus 2022, usai melakukan tindakan cabul kepada korban pertama, pelaku menemukan korban kedua yang tengah berjalan sendirian usai menonton tari lengger.

Dengan modus yang sama, pelaku berpura-pura kenal dengan ayahnya dan hendak ke rumahnya. Kemudian, pelaku mengajak korban kedua, namun tiba-tiba pelaku justru berjalan menuju ke arah makam.

Karena takut korban sempat menolak tetapi terlapor mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menurut.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dinas PPKBPPPA Tentang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonosobo

Beberapa saat setelah itu pelaku menutupi kepala korban menggunakan jaket milik pelaku sehingga korban tidak dapat melihat dan pelaku membawa korban ke ladang, kemudian disana pelaku memaksa korban dan memperkosa korban kedua.

"Beberapa saat kemudian pelaku lengah dan korban melarikan diri ke arah perkampungan Dusun Losari. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian," terangnya.

Kini Pelaku PR telah diamankan oleh Polres Wonosobo berikut barang bukti aksi bejatnya terhadap korban.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-76 Polres Wonosobo Kolaborasi dengan PMI gelar Santunan Sembako dan Donor Darah

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sebelum melakukan perbuatan biadabnya, pelaku PR mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol yang dibelinya sehari sebelum kejadian pencabulan dan pemerkosaan.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Humas Polres Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler