BERMASALAH! 2 TPS di Wonosobo Ini Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Mana Saja?

18 Februari 2024, 07:07 WIB
2 TPS di Wonosobo Jawa Tengah Diminta Gelar PSU Pemilu 2024 /Pemilu 2024/Merli Sentosa/

KABAR WONOSOBO - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Wonosobo diharuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Ada beberapa sebab yang mendasari instruksi tersebut. Simak selengkapnya di artikel ini.

Dua TPS di Wonosobo tersebut, bersama dengan 24 TPS lain di beberapa kabupaten di Jawa Tengah diharuskan untuk melaksanakan PSU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa indikasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan Pengawas TPS melaporkan 26 TPS di beberapa kabupaten di Jawa Tengah untuk penyelenggaraan PSU.

Baca Juga: 2 TPS di Wonosobo Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 oleh Bawaslu, Ini Penyebabnya

Sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan :

  1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Baca Juga: Kodim Wonosobo dan Polres Wonosobo Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Pasca Pencoblosan Pemilu 2024

Dilansir dari Instagram resmi dari Bawaslu Jateng @bawaslujateng, hanya beberapa kabupaten dan kota saja yang TPSnya bermasalah dan diharuskan untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan data yang telah Bawaslu Jawa Tengah himpun per 16 Februari 2024, terdapat 26 TPS yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan PSU.

Berikut daftar 26 TPS bermasalah di 13 kota dan kabupaten di Jawa Tengah yang harus melaksanakan PSU pada Pemilu 2024:

Baca Juga: Jaga Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Lancar, Forkopimda Wonosobo Pantau Langsung ke TPS

  1. Kabupaten Boyolali- TPS 16 Karanggeneng- TPS 2 KedungLengkong
    - TPS 7 Mojolegi
    - TPS 13 Urutsewu
  2. Kabupaten Jepara
    - TPS 1 Demaan
  3. Kabupaten Kebumen
    - TPS 4 Tanjungsari
  4. Kabupaten Magelang
    - TPS 11 Mangunsari
    - TPS 13 Gandusari
    - TPS 6 Candimulyo

    - TPS 901 Muntilan
  5. Kabupaten Pemalang
    - TPS 15 Susukan
    - TPS 12 Susukan
    - TPS 10 Susukan
    - TPS 901 Susukan
  6. Kabupaten Purbalingga
    - TPS 1 Timbang
  7. Kabupaten Purworejo
    - TPS 5 Maron
  8. Kabupaten Rembang
    - TPS 1 Pandean
    - TPS 1 Narukan
    - TPS 11 Plawangan
    - TPS 16 Plawangan
  9. Kabupaten Sragen
    - TPS 5 Sidoharjo
  10. Kabupaten Sukoharjo
    - TPS 32 Makamhaji
  11. Kabupaten Tegal
    - TPS 15 Penarukan
  12. Kabupaten Wonosobo
    - TPS 9 Selomerto
    - TPS 19 Wonosobo Barat
  13. Kota Tegal
    - TPS 28 Debong Tengah

Baca Juga: Siapa Dandhy Laksono? Sutradara Dirty Vote yang Diduga Ungkap Kebobrokan Pemilu 2024

Berdasarkan data tersebut, hampir semua kecamatan dan TPS di Wonosobo tidak mengalami masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Hanya ada 2 TPS di dua kecamatan yang harus melakukan PSU.

Kedua TPS tersebut adalah TPS 9 di Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto dan TPS 19 di Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo. Namun Bawaslu Jawa Tengah tidak merinci mengenai penyebab utama yang mengakibatkan kedua TPS tersebut harus melakukan PSU.

Rencananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar serentak pada 18 Februari 2024 di 26 TPS yang tersebar di 13 kota/kabupaten tersebut.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Bawaslu Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler