2 TPS di Wonosobo Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 oleh Bawaslu, Ini Penyebabnya

- 17 Februari 2024, 15:48 WIB
2 TPS di Wonosobo wajib lakukan pemungutan suara ulang (PSU) besok Minggu, 18 Februari 2024
2 TPS di Wonosobo wajib lakukan pemungutan suara ulang (PSU) besok Minggu, 18 Februari 2024 /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

KABAR WONOSOBO - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Wonosobo diharuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Ada beberapa sebab yang mendasari instruksi tersebut. Simak selengkapnya di artikel ini.

Dua TPS di Wonosobo tersebut, bersama dengan 24 TPS lain di beberapa kabupaten di Jawa Tengah diharuskan untuk melaksanakan PSU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa indikasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan Pengawas TPS melaporkan 26 TPS di beberapa kabupaten di Jawa Tengah untuk penyelenggaraan PSU.

Baca Juga: Jaga Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Lancar, Forkopimda Wonosobo Pantau Langsung ke TPS

Sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan :

  1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Baca Juga: Kodim Wonosobo dan Polres Wonosobo Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Pasca Pencoblosan Pemilu 2024

Dilansir dari Instagram resmi dari Bawaslu Jateng @bawaslujateng, hanya beberapa kabupaten dan kota saja yang TPSnya bermasalah dan diharuskan untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan data yang telah Bawaslu Jawa Tengah himpun per 16 Februari 2024, terdapat 26 TPS yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan PSU.

Berikut kota dan kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki TPS bermasalah dan harus melaksanakan PSU pada Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @bawaslujateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x