“Pembangunan Zona Integritas meliputi enam area, yakni perubahan bidang manajemen, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan kualitas pelayanan public. Ini perlu kerja sama dan komitmen bersama dari semua komponen,” tegasnya Andang.
Direktur RSUD KRT Setjonegoro, dr. Danang Sananto Sasongko menyebut dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani ada poin yang paling penting yaitu integritas itu sendiri. Hal itu dapat dimaknai sebagai sikap yang mempraktikkan sikap jujur dan konsisten, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Sebagai instansi dibidang pelayanan kesehatan, RSUD KRT Setjonegoro berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan sesuai standar nasional atau standar pelayanan publik, serta berkomitmen setelah pencanangan ini untuk selalu berubah dan berinovasi secara berkelanjutan,” tandasnya.***