ASN Wonosobo Dilarang Bepergian Ke Luar Kota, Kecuali Tugas Kedinasan sampai 14 Maret

- 10 Maret 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Pembatasan perjalanan ke luar kota
Ilustrasi Pembatasan perjalanan ke luar kota /Dok. Diskominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Menjelang momentum libur peringatan Isra Mi’raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Para ASN di lingkungan Pemkab diralang ke luar daerah selama masa libur lewat Surat Edaran Nomor 060/0358/Org yang diterbitkan pada 9 Maret 2021.

Surat Edaran Bupati itu menjelaskan bahwa ASN diminta untuk tidak bepergian keluar daerah sejak tanggal 10 hingga 14 Maret 2021. Pelarangan itu demi menekan potensi penularan COVID-19.

Terkait larangan itu, Kepala Dinas Kominfo Wonosobo, Eko Suryantoro membenarkan adanya surat Edaran bertajuk Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawa Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mi’raj dan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Grab Book Perpusda Wonosobo Diluncurkan, Bisa Pinjam Buku Online dan Diantar, Ini Cara Kerjanya

Eko juga menyebut setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan keluar daerah wajib membawa surat tugas yang telah ditandatangani minimal oleh Pimpinan perangkat Daerah.

“Surat itu ditujukan kepada seluruh ASN di Kabupaten Wonosobo, Bupati meminta agar tidak ada perjalanan keluar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu, dengan seizin atasan. ASN yang karena kedinasan atau satu hal sangat terpaksa harus keluar daerah, diminta untuk memperhatikan peta zonasi Covid-19 yang ditetapkan Satgas Kabupaten,” tutur Eko.

Dengan larangan bagi ASN Wonosobo itu juga wajib diperhatikan adanya peraturan atau kebijakan dari masing-masing daerah yang dituju dalam tugas. Mengingat ada protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 tiap daerah.

Baca Juga: Pengurus Besar E-Sport Indonesia Wonosobo Dilantik, Bupati Minta Atlet Didampingi Raih Prestasi Tingkat Dunia

Sementara itu terkait sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar SE Bupati tersebut, Eko juga menyebut ada ancaman hukuman berdasar pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x