ASN Wonosobo Dilarang Bepergian Ke Luar Kota, Kecuali Tugas Kedinasan sampai 14 Maret

- 10 Maret 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Pembatasan perjalanan ke luar kota
Ilustrasi Pembatasan perjalanan ke luar kota /Dok. Diskominfo Wonosobo

Aturan lainnya juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Semua Pimpinan Perangkat Daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE Bupati paling lambat pada 15 Maret 2021 mendatang, termasuk apabila di instansinya ada ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah beserta alasannya,” terangnya.

Baca Juga: Menganyam Alat dari Bambu, Keahlian Turun-temurun Warga Rimpak Sapuran yang Jadi Tumpuan Ekonomi

Dari pantauan Dinas Kominfo, perkembangan kasus konvirmasi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo hingga tanggal 10 Maret 2021 masih menunjukkan adanya pertambahan konfirmasi positif. Secara akumulasi total sudah mencapai 5.019 kasus konfirmasi positif.

“Secara rinci, sebanyak 4.633 orang telah dinyatakan sembuh, 105 masih dalam perawatan, dan 281 meninggal dunia,” kata Eko.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x