Kegiatan Ibadah Zona Hijau Boleh dengan Pembatasan 50 Persen, PPKM Mikro Wonosobo masih Diperpanjang

- 12 April 2021, 17:05 WIB
Suasana Jamaah pengajian Seton di masjid Al Manshur Kauman Wonosobo pada tahun 2019 jelang Ramadan
Suasana Jamaah pengajian Seton di masjid Al Manshur Kauman Wonosobo pada tahun 2019 jelang Ramadan /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

“Sesuai SE dan Instruksi itu, maka kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di wilayah yang masuk zona hijau tetap diizinkan, dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas (penuh) tempat ibadah,” tutur Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro, pada Senin 12 April 2021.

Sementara itu, definisi wilayah zona hijau dan kuning adalah wilayah dimana tidak ada kasus COVID-19 atau ada kasus confirm positif tidak lebih dari dua kasus dalam 7 hari terakhir dalam satu RT.

Di zona hijau dan kuning, kegiatan ibadah seperti Sholat Berjamaah dapat dilakukan dengan maksimal separuh kapasitas bangunan tempat ibadah.

Baca Juga: Oleh-oleh Khas Dieng Wonosobo yang Wajib Diborong, Salah Satunya Buah Ajaib Ini

“Di zpna Hijau dan Kuning, kegiatan ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, serta menjaga jarak aman dan menghindari terjadinya kerumunan,” imbuh Eko.

Bagi warga yang berada di zona orange dan zona merah, dan terdata tiga sampai lima/lebih kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka kegiatan ibadah diminta dilaksanakan di rumah masing-masing warga. 

Selain itu, untuk kegiatan buka bersama hingga penerimaan dan pembagian zakat fitrah juga wajib mengikuti Instruksi Bupati.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PSSI Wonosobo, Janjikan Genjot Prestasi Sepak Bola Hingga Optimis Bangun Stadion

“Kegiatan takbir Idul Fitri, juga hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau dan kuning, termasuk Sholat Iedul Fitri, sampai pada kegiatan Halal Bi Halal dengan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati meminta jajaran Camat, Lurah dan Kepala Desa di setiap wilayah untuk melakukan sosialisasi panduan pelaksanaan Ibadah dan kegiatan keagamaan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah