Kegiatan Ibadah Zona Hijau Boleh dengan Pembatasan 50 Persen, PPKM Mikro Wonosobo masih Diperpanjang

- 12 April 2021, 17:05 WIB
Suasana Jamaah pengajian Seton di masjid Al Manshur Kauman Wonosobo pada tahun 2019 jelang Ramadan
Suasana Jamaah pengajian Seton di masjid Al Manshur Kauman Wonosobo pada tahun 2019 jelang Ramadan /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

 

KABAR WONOSOBO – Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro telah diteken Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Selain instruksi PPKM Mikro di Wonosobo, Bupati Afif juga menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Dalam Situasi PPKM Berbasis Mikro.

Dalam dua surat itu, Bupati sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa  pemberlakuan pembatasan tersebut didasarkan pada zonasi wilayah, dengan ketentuan berbeda di setiap zona.

Baca Juga: Destinasi Ziarah 4 Tokoh Penting Wonosobo, Salah Satunya Sosok Kunci Pendiri Universitas Sains Al-Quran

Hal itu sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, yang belum tuntas. Menurut data Dinas Kesehatan, di Wonosobo per Senin 12 April 2021 total kasus Covid-19 mencapai 5.296 kasus.

Dari jumlah itu, 4.841 orang dinyatakan telah sembuh, 290 meninggal dunia, dan 165 masih dalam perawatan.

Instruksi Bupati tertuang dalam dokumen Nomor 536 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor 450/0548/2021.

Baca Juga: Selain Makam Bupati Pertama, ini Daftar Tempat yang Penting Saat Wisata Religi Ziarah di Wonosobo

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x