Kegiatan Ibadah Zona Hijau Boleh dengan Pembatasan 50 Persen, PPKM Mikro Wonosobo masih Diperpanjang

- 12 April 2021, 17:05 WIB
Suasana Jamaah pengajian Seton di masjid Al Manshur Kauman Wonosobo pada tahun 2019 jelang Ramadan
Suasana Jamaah pengajian Seton di masjid Al Manshur Kauman Wonosobo pada tahun 2019 jelang Ramadan /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

 

KABAR WONOSOBO – Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro telah diteken Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Selain instruksi PPKM Mikro di Wonosobo, Bupati Afif juga menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Dalam Situasi PPKM Berbasis Mikro.

Dalam dua surat itu, Bupati sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa  pemberlakuan pembatasan tersebut didasarkan pada zonasi wilayah, dengan ketentuan berbeda di setiap zona.

Baca Juga: Destinasi Ziarah 4 Tokoh Penting Wonosobo, Salah Satunya Sosok Kunci Pendiri Universitas Sains Al-Quran

Hal itu sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, yang belum tuntas. Menurut data Dinas Kesehatan, di Wonosobo per Senin 12 April 2021 total kasus Covid-19 mencapai 5.296 kasus.

Dari jumlah itu, 4.841 orang dinyatakan telah sembuh, 290 meninggal dunia, dan 165 masih dalam perawatan.

Instruksi Bupati tertuang dalam dokumen Nomor 536 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor 450/0548/2021.

Baca Juga: Selain Makam Bupati Pertama, ini Daftar Tempat yang Penting Saat Wisata Religi Ziarah di Wonosobo

“Sesuai SE dan Instruksi itu, maka kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di wilayah yang masuk zona hijau tetap diizinkan, dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas (penuh) tempat ibadah,” tutur Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro, pada Senin 12 April 2021.

Sementara itu, definisi wilayah zona hijau dan kuning adalah wilayah dimana tidak ada kasus COVID-19 atau ada kasus confirm positif tidak lebih dari dua kasus dalam 7 hari terakhir dalam satu RT.

Di zona hijau dan kuning, kegiatan ibadah seperti Sholat Berjamaah dapat dilakukan dengan maksimal separuh kapasitas bangunan tempat ibadah.

Baca Juga: Oleh-oleh Khas Dieng Wonosobo yang Wajib Diborong, Salah Satunya Buah Ajaib Ini

“Di zpna Hijau dan Kuning, kegiatan ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, serta menjaga jarak aman dan menghindari terjadinya kerumunan,” imbuh Eko.

Bagi warga yang berada di zona orange dan zona merah, dan terdata tiga sampai lima/lebih kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka kegiatan ibadah diminta dilaksanakan di rumah masing-masing warga. 

Selain itu, untuk kegiatan buka bersama hingga penerimaan dan pembagian zakat fitrah juga wajib mengikuti Instruksi Bupati.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PSSI Wonosobo, Janjikan Genjot Prestasi Sepak Bola Hingga Optimis Bangun Stadion

“Kegiatan takbir Idul Fitri, juga hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau dan kuning, termasuk Sholat Iedul Fitri, sampai pada kegiatan Halal Bi Halal dengan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati meminta jajaran Camat, Lurah dan Kepala Desa di setiap wilayah untuk melakukan sosialisasi panduan pelaksanaan Ibadah dan kegiatan keagamaan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Selain itu para pemangku wilayah diminta melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mencicipi Nikmatnya Lotek Bu Jami’ Brug Menceng, Usaha Turun-temurun Sejak tahun 1965

jika terjadi pelanggaran, maka harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 secara berjenjang dalam penyelesaian permasalahan di setiap tingkatan.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah