Sempat Kejar-kejaran dengan Warga, Penerbangan Balon Udara di Wonosobo Digagalkan Tim Patroli Kalikajar

- 16 Mei 2021, 21:29 WIB
Camat dan tim patroli gagalkan Penerbangan Balon Udara di Wonosobo  di wilayah kecamatan Kalikajar
Camat dan tim patroli gagalkan Penerbangan Balon Udara di Wonosobo di wilayah kecamatan Kalikajar /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Dua balon udara di kawasan kecamatan Kalikajar kabupaten Wonosobo disita Tim gabungan patroli Polres dan pihak Kecamatan Kalikajar.

Tim yang terdiri dari Kabag Ops Polres Wonosobo, Forkopimcam, Anggota TNI/POLRI, Satgas Kecamatan dan relawan itu tengah mengadakan patrol yang dipimpin Camat Kalikajar.

Tim berhasil mengamankan dua balon udara yang siap diterbangkan warga setempat. Dilakukannya patroli selama tiga hari tersebut untuk pencegahan penerbangan balon udara.

Baca Juga: Tempat Wisata di Wonosobo via Jalur Alternatif Sembungan Dieng Melewati Telaga Menjer Garung

Hal itu mengingat bahaya penerbangan balon udara bagi pesawat udara yang melintas diatas wilayah kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.

Tepat pada hari ketiga lebaran Sabtu, 15 Mei 2021 warga masih berupaya menerbangkan balon udara secara sembunyi-sembunyi di beberapa desa. Mengingat kecamatan Kalikajar dan Kertek banyak ditemui para pecinta balon Udara.

Beruntung, setelah melaui proses kejar-kejaran dengan warga yang hendak menerbangkan balon tersebut, akhirnya belasan balon udara berhasil diamankan.

Beberapa balon udara itu siap  diterbangkan sedangkan dua diantaranya dalam proses diterbangkan. Seluruh balon udara tersebut disita oleh tim, sedangkan untuk para warga yang hendak menerbangkan balon dilakukan pembinaan secara langsung ditempat kejadian.

Baca Juga: Tempat Wisata di Wonosobo yang Mudah Dijangkau dari Jalan Utama menuju Dieng

“Para warga diimbau agar tidak mengulangj perbuatannya. Kami juga menyampaikan bahwa sebagai rasa cinta dan sayang kepada warganya, kami tidak henti-hentinya nya untuk sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara di wilayah Kalikajar baik secara ditambatkan maupun dilepas,” kata Camat Kalikajar Bambang Trie.

Kegiatan itu berisiko mengganggu penerbangan pesawat udara yg melintas, disamping itu untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa di masa pandemic.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kalikajar untuk patuh dan taat akan anjuran dan aturan pemerintah demi keamanan, dan kesehatan bersama,” imbuhnya.

Baca Juga: PDAM Wonosobo Pastikan Pasokan Air Aman dan Tukang Ledeng di Status Oncall, Siaga Saat Libur Lebaran

Dalam aturannya, bagi yang melanggar aturan akan dilakukan tindakan tegas sesuai UU No 1 Tahun 2009, pada Pasal 144. Aturan itu menyebutkan  bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

Agenda Patroli Hari pertama dilakukan sejak hari H Lebaran dan tim tidak menemukan balon yang terbang di wilayah Kalikajar, namun ditemukan hanya pada hari ketiga tersebut.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x