Polisi COVID Wonosobo untuk Jaga Warga Penerapan Prokes Warga di Pasar

- 16 Agustus 2021, 17:26 WIB
peresmian regu Polisi COVID pasar Selomerto, Jumat 13 Agustus 2021.
peresmian regu Polisi COVID pasar Selomerto, Jumat 13 Agustus 2021. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Wonosobo membentuk Polisi COVID. Polisi COVID itu menjadi upaya menekan potensi penyebaran virus corona di lingkungan pasar Tradisional.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo para polisi COVID diminta benar-benar berperan secara nyata untuk menguatkan kesadaran warga masyarakat selama berada di lingkungan pasar.

“Polisi COVID ini kita bentuk dari warga paguyuban pedagang pasar sendiri, sehingga diharapkan akan lebih mampu berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik sesama pedagang maupun konsumen yang sedang berbelanja,” tutur Andang saat peresmian regu Polisi COVID pasar Selomerto, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Pelaporan Data Pelayanan Rapid Test dan PCR Diminta Harian, Sekda Datangi Klinik dan Lab di Wonosobo

Para petugas yang dipilih untuk masuk ke dalam regu Polisi COVID, menurut Andang mesti memahami bagaimana protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona, seperti setiap pengunjung wajib bermasker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke dalam pasar, hingga disiplin dalam menjaga jarak dengan pengunjung lainnya.

“Prinsip dalam pencegahan penularan COVID-19 ini adalah kita harus saling melindungi saudara kita dengan ketaatan terhadap prokes, sehingga selain diri kita terlindungi, orang lain juga menjadi lebih aman,” lanjutnya.

Demikian pula para pedagang pasar, Andang meminta agar kehadiran Polisi COVID mampu menjaga kesadaran dalam hal penerapan protokol kesehatan yang mungkin bagi sebagian orang masih sering dilupakan. Pada prakteknya, para polisi COVID disebut

Andang bakal melaksanakan pengawasan kepada para pengunjung, baik sebelum masuk pasar sampai pada saat mereka beraktivitas di dalam pasar agar tidak lepas dari protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sebulan Covid Ranger Wonosobo Terima Permintaan 130 Donor Plasma, Baru 82 Pendonor Layak

“Petugas akan dilengkapi pula dengan megaphone agar suara imbauan prokes terdengan lantang dan bisa dipatuhi semua warga pasar,” imbuh Andang.

Dimulainya polisi COVID di Pasar Selomerto sebagai pasar percontohan, diharapkan Andang dapat turut berkontribusi terhadap upaya pemerintah untuk terus menurunkan jumlah kasus konfirmasi positif hingga jumlah kematian akibat paparan virus berkode SARS COv-2 tersebut.

“Sampai saat ini Wonosobo masih masuk kategori zona merah sehingga harus diterapkan PPKM level 4, karena pertambahan kasus harian juga masih terhitung tinggi, sehingga perlu langkah-langkah pencegahan yang nyata di lapangan, salah satunya dengan membentuk Polisi COVID ini,” pungkasnya.

Selaras dengan harapan Sekda, Sekretaris Dinas Perindagkop UMKM, Joko Widodo menambahkan pihaknya mendasarkan pembentukan Polisi COVID di Pasar tradisional kepada arahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNDIP Wonosobo Fokus SOP Pelayanan Publik Masa Pandemi dan Pemberdayaan PKK desa Kadipaten

“Dari arahan Gubernur, bahwa warga pasar harus bisa saling mengingatkan satu sama lain, seperti mengingatkan apabila ada pedagang yang tidak mengenakan masker dengan benar, sampai pada menjaga jarak aman saat berkomunikasi, baik dengan sesama pedagang atau dengan pengunjung pasar,” terang Joko.

Polisi COVID, sebagaimana dijelasakan Joko berasal dari kalangan internal pasar, yaitu paguban pedagang, dengan masing-masing pasar nantinya ada sekitar 9 atau 10 orang yang ditunjuk sebagai petugas. “Sementara masih di Pasar Selomerto sebagai percontohan, dan kedepan akan diterapkan di seluruh pasar Tradisional se-Wonosobo,” tutup Joko Widodo.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x