Para pedagang, diakui Eko juga diberikan edukasi perihal ciri-ciri rokok illegal termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana.
Baca Juga: Wabup Wonosobo Studi ke Gunungkidul untuk Matangkan Konsep Mall Pelayanan Publik
“Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Eko.***