5 Rancangan Peraturan Daerah Wonosobo di Rapat Paripurna DPRD, Ada Pelayanan Publik hingga Lingkungan

- 24 Maret 2022, 19:47 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo, diselenggarakan dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Senin 21 Maret 2022
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo, diselenggarakan dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Senin 21 Maret 2022 /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo, diselenggarakan dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Atas Hasil Fasilitasi Gubernur Menjadi Peraturan Daerah. 

Di agenda itu juga dilaksanakan Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wonosobo TA 2021, di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Wonosobo, Senin 21 Maret 2022.

Rapat yang diikuti 35 anggota dewan dan wakil bupati bersama unsur Forkopimda Wonosobo dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wonosobo Amir Husain.

Wakil Ketua DPRD Amir Husain menjelaskan, telah dilakukan perubahan jadwal untuk penyelarasan terhadap 5 Raperda Kabupaten Wonosobo hasil fasilitasi Gubernur.

Baca Juga: Peran Strategis BUMDes Wonosobo Ditarget Angkat Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Kelima Raperda tersebut adalah tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kaupaten Wonosobo, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu dalam sambutannya Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, memberikan apresiasinya dan terima kasih atas selesainya proses penyusunan raperda ini.

"Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dengan selesainya proses, penyusunan, pembahasan, penyelarasan dan persetujuan bersama atas 5 rancangan Peraturan Daerah, guna kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan," ucap Albar.

“Tugas pemerintah daerah ke depan akan banyak menghadapi tantangan, bukan hanya mengatur masyarakat, akan tetapi juga melayani serta merumuskan kebijakan, untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya saing, maju dan sejahtera, sejalan dengan itu persetujuan lima raperda ini tentunya merupakan salah satu perwujudan dan itikad kita dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro, fasilitasi pondok pesantren, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahkan sampai dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang mencerminkan prinsip Good Governance dan perbaikan tata Kelola Radio Pesona FM,’’ tegasnya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x