Baca Juga: Pentas Musik di Lembah Sikembang Wonosobo Kenalkan Wisata Alam dan Potensi Lokal
Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV.
Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.***