Pasar Wadaslintang Wonosobo Disisir Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- 27 Juni 2022, 18:47 WIB
Tim Gabungan Pemkab Wonosobo patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang dan 15 Kecamatan di-Wonosobo Senin, 27 Juni 2022.
Tim Gabungan Pemkab Wonosobo patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang dan 15 Kecamatan di-Wonosobo Senin, 27 Juni 2022. /Dinas Kominfo Wonosobo

Baca Juga: Pentas Musik di Lembah Sikembang Wonosobo Kenalkan Wisata Alam dan Potensi Lokal

Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV.

Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah