KKN MMK Desa Mlandi UIN Walisongo Ajak Masyarakat Mengenal PMK Menjelang Hari Raya Kurban Idul Adha

- 9 Juli 2022, 00:33 WIB
Poster Kajian PMK dari KKN Desa Mlandi UIN Walisongo Semarang
Poster Kajian PMK dari KKN Desa Mlandi UIN Walisongo Semarang /Isnaeni Atmi Dewi Pamungkas/Kominfo KKN MMK Desa Mlandi Uin Walisongo Semarang

KABAR WONOSOBO SCHOLAR - Kajian Kurban edisi mengenal gejala PMK dan cara mengatasinya merupakan Kajian Series kurban 1443 H melalui media live Instagram kolaborasi antara KKN Mandiri Misi Khusus Desa Mlandi UIN Walisongo Semarang dan Dompet Dhuafa Jawa Tengah.

Adapun kajian Senin sore lalu, 4 Juli 2022 lebih mengenal tentang PMK dan cara mengatasinya.

Kajian tersebut diisi oleh Arif Fajar Hidayat selaku Manajer sentra DD Farms Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Diana Fauziyah, Ketua SEMA Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang.

Baca Juga: Kesaksian Kepala Desa Rowo Bayu Banyuwangi yang Disebut Lokasi Asli KKN di Desa Penari

Kajian itu menjelaskan dengan ringkas jelas padat tentang serba serbi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Arif menjelaskan bahwasannya PMK ini wabah yang melanda hewan ternak, termasuk sapi, kambing dan sejenisnya, dan yang perlu digaris bawahi bahwasanya wabah virus PMK ini tidak menular pada manusia.

“Wabah PMK ini menjadi perhatian utama kita semua, dalam menyambut Idul Adha 1443 H agar kurban kali ini tetap berkah dan aman di tengah wabah. Menurut Fatwa MUI No.32 tahun 2022 Bahwasannya hewan ternak bergejala ringan seperti tidak pincang, tidak kurus masih sah untuk dijadikan hewan kurban,” jelas Arif.

Baca Juga: Seperti KKN di Desa Penari, FIlm Horor Indonesia Berikut Juga Diambil dari Kisah Nyata

Arif menyebutkan bahwa ciri-ciri PMK dengan gejala berat adalah adanya air liur berlebihan, luka pada kepala, tulang kaki bagian bawah dan jeroan.

“Dan disimpulkan jika pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah, hewan-hewan ternak yang masih mengalami gejala berat atau belum sembuh total, disarankan untuk disembelih setelah hewan itu sembuh. Walaupun melewati hari-hari dianjurkan berkurban (tasyrik), tetap dianggap sah untuk disembelih sebagai sedekah untuk bersama,” lanjut Arif.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kabar Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x