Wonosobo Cita-citakan Good Governance melalui Keterbukaan Informasi Publik

- 16 September 2022, 16:32 WIB
Focus Group Discusion (FGD) hasil kolaborasi dengan Friedrich Naumann Foundation
Focus Group Discusion (FGD) hasil kolaborasi dengan Friedrich Naumann Foundation /Dinas Kominfo Wonosobo
 
KABAR WONOSOBO - Kabupaten Wonosobo telah mendeklarasikan Kabupaten Ramah HAM pada tahun 2016 silam dan menerbitkan standar keterbukaan untuk informasi publik melalui  Peraturan Bupati.
 
Kepala Diskominfo Wonosobo, Fahmi Hidayat menyebut bahwa upaya itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Wonosobo.
 
“Keterbukaan informasi publik berbasis pada hak publik untuk mengakses informasi menjadi isu strategis dalam mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik," ungkap Kepala Diskominfo Fahmi Hidayat membuka Focus Group Discusion (FGD) hasil kolaborasi dengan Friedrich Naumann Foundation.
 
FGD debgan tema Hak Publik Atas Keterbukaan Informasi Menggagas Lahirnya Peraturan Bupati Standar Layanan Informasi Publik Di Kabupaten Wonosobo pada Rabu 14 September 2022 di Dafam Wonosobo.
 
Fahmi menyebut bahwa implementasi Wonosobo Ramah HAM menjadi dorongan kuat untuk lebih menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM di Wonosobo.
 
Hak publik atas akses informasi menjadi area strategis guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, di Wonosobo harus ada literasi informasi yang lebih optimal. Untuk itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana keterbukaan informasi publik di setiap badan pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
“Mengelola informasi itu sangat penting, Wonosobo harus memiliki literasi informasi publik yang lebih optimal, maka setiap masyarakat berhak tahu bagaimana standar informasi publik yang ada di lingkungan pemerintahannya,” tegasnya.
 
Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan mampu membantu proses pengambilan keputusan atau kebutuhan sehari-hari masyarakat sesuai mekanisme yang jelas. Juga menciptakan pelayanan informasi publik yang lebih inklusif.
 
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyampaikan, standar informasi publik baik perihal teknis maupun non teknis benar-benar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah serta masyarakat itu sendiri. 
 
“Standar informasi publik baik perihal teknis maupun non teknis benar-benar saya minta dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait serta masyarakat itu sendiri, sehingga semua Perangkat Daerah memiliki standar informasi publiknya masing-masing,” tuturnya.
 
Tegas Sosiawan, informasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan good governance melalui transparansi informasi. Trust atau kepercayaan dan akuntabilitas publik pun meningkat.
 
“Perangkat Daerah harus mampu memilah mana saja informasi yang dapat dikonsumsi oleh publik dan mana saja informasi yang bersifat rahasia, membuka dan menutup kepentingannya harus sesuai dengan konteksnya dimana ada dasar hukum dan uji konsekuensinya yang jelas,” pungkasnya.
 
Sementara itu, di hadapan 56 peserta FGD yang bekerjasama dengan Friedrich Naumann Foundation, Koordinator Wilayah MAFINDO Wonosobo Astin Meiningsih menambahkan, dengan lahirnya Peraturan Bupati diharapakan berdampak pada kebijakan yang tepat sasaran dan sejalan dengan  partisipasi masyarakat.
 
“Semakin terbuka masyarakat semakin percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh pelayan masyarakat untuk Wonosobo yang maju,” tandasnya.
 
Akhir sesi FGD, selain membahas Bedah Konsep Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik, juga menggali gagasan (online) serta tanggapan atas Konsep Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x