Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Wonosobo Diberi Penyuluhan Hukum

- 29 September 2022, 00:10 WIB
Penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wonosobo, Selasa 27 September 2022
Penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wonosobo, Selasa 27 September 2022 /Dinas Kominfo Wonosobo
 
KABAR WONOSOBO - Demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, maka bantuan hukum bagi yang berperkara adalah mutlak. Hal itu mengingat negara menjamin hak konstitusi setiap warga negara.
 
Lewat kerjasama LBH-HAM UNSIQ dengan Rutan Kelas IIB Wonosobo, warga binaan pemasyarakatan difasilitasi akses untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan.
 
“Melalui kerjasama dengan LBH-HAM Unsiq, Rutan Kelas IIB Wonosobo berusaha membantu menfasilitasi penghuni lapas untuk mendapatkan akses perlindungan hukum dan pendampingan hukum demi keadilan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo Narya dalam sambutannya saat kegiatan penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wonosobo, Selasa 27 September 2022.
Sementara itu, Narasumber dari UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo Dr. Linda ikawati menyampaikan, persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum memang tidak dengan mudah dapat terwujud, sebab perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun intelektual.
 
Tetapi wajib diusahakan mengingat bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara,  tetapi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional bagi warga negara, terutama kelompok masyarakat kurang mampu.
 
Menurut Undang-Undang, jelas Winda, warga binaan yang masih berstatus tahanan memiliki hak untuk menghubungi dan didampingi pengacara, menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan mendapat bantuan hukum, mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga, bebas dari tekanan intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. 
“Tahanan juga berhak mengetahui secara terperinci proses pemeriksaan, yang dimulai dari tahap penyidikan (Kepolisian) sampai dengan tahap persidangan di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Wonosobo Slamet Widodo  menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Rutan Wonosobo dengan FH UNSIQ.
 
Menurutnya, dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara cuma-cuma, para tahanan dan narapidana dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum dan perlindungan hukum, serta pendampingan hukum, hal itu dibenarkan menurut Undang-Undang, khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
“Melalui penyuluhan dan konsultasi hukum, membantu para tahanan dan narapidana untuk memahami hukum dan mencari perlindungan hukum atas masalah hukum yang menjeratnya,” tandasnya.
 
Saat sesi diskusi, tampak sejumlah warga binaan yang berstatus tahanan dan  narapidana menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi, dan meminta kesediaan LBH-HAM dari UNSIQ untuk dapat mendampingi mereka. Bahkan, beberapa tahanan dan sejumlah narapidana juga berkonsultasi tentang keluh kesah atas proses hukum yang menurut mereka tidak adil.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x