Sementara pada kesempatan itu Wakil Bupati, Drs. Muhammad Albar, MM, didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonosobo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendukung apa yang dilakukan warganya yaitu pada Kades untuk melakukan aksinya menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat. Tetapi lakukan aksi dengan sopan dengan santun, karena itu sudah menjadi adat dan budaya kita.
Wabup juga menyampaikan bahwa ada wacana dari Pemerintah Pusat tentang masa jabatan Kepala Desa 9 tahun. Kita selaku pemerintah daerah akan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Wonosobo
“Sampaikan aspirasi dengan sopan dan santun, sampaikan aspirasi secara lugas tetapi juga tuntas, jadi tidak ada tanda tanya disitu. Semoga aspirasi yang dibawa ke pemerintah pusat di Jakarta bisa membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua, Pungkas wabup.
Senada, Sekretaris Daerah kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, juga menyampaikan bahwa apapun kebijakan Pusat, Pemerintah Daerah kan selalu menyesuaiakan dengan kebijakan, apakah nanti Undang Undang Ini akan berlaku surut atau yang akan datang kita belum tahu. Karena kades yang hari ini masih dipilih dengan Undang Undang yang ada sekarang.
“Tetapi secara umum kami, Pak Bupati, Pak Wakil Bupati memberikan dukungan moral, berdoa kepada teman teman Kades agar selama menyampaikan aspirasi di Jakarta berjalan secara aman, lancar, selamat, tidak ada gangguan apapaun. Kemudian tidak ada pihak pihak yang memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan pribadi, karena ini situasi tahun politik sudah mulai menghangat. Saya pesan betul kepada teman teman untuk menjaga kelompoknya jangan sampai ada orang lain masuk, sehingga membuat keruh suasana,” pungkas One Andang. ***