“Kami KPMW terus berupaya keras mendukung proses transformasi kemandirian ekonomi di masa depan,” imbuh Fauzi.
Jelas Fauzi, pentingnya sertifikasi halal ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya. Dengan masa berlaku sertifikat halal sampai 4 tahun, dan jika ingin memperpanjang bisa diajukan ulang kepada pihak BPJPH.***