Baca Juga: Balon Udara Wonosobo Jadi Ikon Wisata Menarik, Diapresiasi Ganjar Pranowo
Dalam kesempatan tersebut penandatanganan Komitmen Bersama oleh OPD terkait, selain Kepala Disparbud juga dilakukan oleh Kepala Satpol PP Wonosobo, Kabag Pemerintahan Setda dan Sekretaris Disperkimhub Wonosobo.
Sementara dari pihak Komunitas Balon yang berkesempatan melakukan penandatanganan komitmen bersama tersebut adalah Perwakilan Komunitas Balon Kembaran Kalikajar, Karangluhur Kertek, Limbangan Mudal Mojotengah, Gondang Watumalang, Sambek Wonosobo, Wringinanom Kertek, Anshor Kertek, dan Komunitas Balon Wonosobo.
Adapun isi dari Komitmen Bersama yang ditandatangani pada kesempatan itu berisi empat poin yaitu :
1. Tidak bermain dan menerbangkan balon udara didekat jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi/SUTT (radius lebih dari 1 km)
2. Dalam pembuatan balon udara agar tidak menggunakan unsur bahan yang mengandung logam/bersifat konduktif
3. Setiap balon udara diikat dengan minimal tiga tali tambatan untuk meminimalisir kemungkinan balon udara lepas
4. Tidak melakukan penerbangan balon udara yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2018.
***