Kakek 71 Tahun Perkosa Tetangganya yang Terbelakang Mental Lalu Beri Uang 1000 Rupiah

- 23 Juni 2023, 23:45 WIB
Kakek 71 Tahun, berinisial HT asal kecamatan Leksono Wonosobo pelaku Persetubuhan pada Penyandang keterbelakangan mental saat gelar perkara di Polres Wonosobo 22 Juni 2023 Polres Wonosobo.
Kakek 71 Tahun, berinisial HT asal kecamatan Leksono Wonosobo pelaku Persetubuhan pada Penyandang keterbelakangan mental saat gelar perkara di Polres Wonosobo 22 Juni 2023 Polres Wonosobo. /Kabar Wonosobo/Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Seorang Lansia Berusia 71 Tahun, berinisial HT asal Besani kecamatan Leksono diamankan Polres Wonosobo karena menjadi tersangka pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual.

Korban, Bunga, bukan nama sebenarnya, merupakan tetangga HT yang sudah sering berinteraksi dan bahkan kerap bertamu. Bunga, perempuan 33 tahun yang menyandang keterbelakangan mental kerap didatangi HT yang juga dianggap saudara oleh keluarganya.

Diungkapkan Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo pada Kamis 22 Juni 2023, bahwa perbuatan takbermoral pelaku dilancarkannya pada siang hari ketika bapak dan adik korban sedang tidak ada di rumah.

Baca Juga: Biadab! Pria 29 Tahun Cabuli dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur Beralasan Terpengaruh Minuman Beralkohol

"Jadi TKP nya di rumah korban dan bukan kejadian pertama kali. sebelumnya HT pernah melakukan itu dua kali dan memberikan uang Rp10.000. Lalu di kejadian terakhir korban bercerita pada orang tuanya. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dan barang bukti kejadian," katanya.

AKP Kuseni menyebut pelaku sering datang atau main kerumah korban. Saat korban berada di rumah dalam keadaan sendirian di rumah, pelaku datang kemudian memperkosa korban.

Kronologi kejadian diawali saat korban berada di rumah sendirian, karena adik serta bapak korban sedang tidak ada di rumah. Tiba-tiba korban mendapati tersangka berada di dalam rumah korban, kemudian makan di rumah korban.

Baca Juga: Ingat Mas Bechi? Anak Kyai Cabuli Santri, Dituntut 16 Tahun Penjara

Setelah selesai makan tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua sembari memberi uang sejumlah Rp1.000 dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Selanjutnya saat di dalam kamar, tiba-tiba tersangka lalu memperkosa korban yang memiliki keterbelakangan mental tersebut. 

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka HT menyuruh korban untuk membuang celana dalam serta BH yang korban kenakan kedalam tempat sampah. Setelah menyetubuhi korban, Tersangka juga menyuruh korban untuk tidak bilang ke siapa-siapa. Lalu
pelaku langsung bergegas keluar dari dalam kamar korban dan meninggalkan rumah korban
tersebut," katanya menjelaskan kronologi.

Tersangka HT melanggar pasal Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 TENTANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. ***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah