79 Napi Rutan Kelas II B Wonosobo Terima Remisi di Peringatan HUT RI ke-78

- 17 Agustus 2023, 22:32 WIB
Penyerahan secara simbolis pemberian remisi umum bagi 79 narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo di Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, di Pendopo Kabupaten Wonosobo, Kamis 17 Agustus 2023.
Penyerahan secara simbolis pemberian remisi umum bagi 79 narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo di Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, di Pendopo Kabupaten Wonosobo, Kamis 17 Agustus 2023. /Kabar Wonosobo/Erwin Abdillah

 

KABAR WONOSOBO - Tepat di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 79 narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo menerima remisi.

Agenda penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan dengan menghadirkan tiga orang narapidana diserahkan langsung oleh Bupati Wonosobo, di Pendopo kabupaten, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Bupati Wonosobo membuka seremoni pemberian remisi usai selesainya upacara peringatan HUT RI di Alun-alun Wonosobo, didampingi Forkopimda Wonosobo.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyebut bahwa hak remisi dan integrasi bagi para narapidana bukanlah sebagai hak serta merta yang diberikan kepada mereka.

"Remisi ini adalah sebagai hak bersyarat, di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Afif saat membuka kegiatan.

Baca Juga: Lewat Bimbingan Kerja, Warga Binaan Rutan Wonosobo Didorong Terus Produktif

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, utamanya pada petugas untuk jangan sampai terlibat dalam praktik haram peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.

"Jangan sampai hal itu terjadi, agar tidak menodai prestasi yang sudah dicapai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Narya menyebut bahwa sebanyak total 79 narapidana tersebut mendapatkan masa remisi yang berbeda-beda.

Berdasarkan laporan acara pemberian remisi, narapidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 6 orang, remisi 4 bulan sebanyak 10 orang, remisi 3 bulan sebanyak 17 orang, remisi 2 bulan sebanyak 11 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 35 orang.

Tiga Narapidana yang mewakili adalah Adid Gunawan, Ihsanudin, Awan Ydha Saputra. Saat ini di Rutan Wonosobo ada 40 penghuni berstatus Tahanan dan 104 orang Narapidana.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Wonosobo Ikuti Lomba Latihan Keterampilan Baris Berbaris, Kenakan Kostum Prajurit Wonosaban

Sementara untuk mendapatkan Remisi, Narya menjelaskan ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para narapidana, di antaranya syarat administratif dan syarat substantif. Di Rutan Wonosobo juga diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

 "Jika syarat administratif sudah berstatus narapidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara syarat substantif, ia telah melaksanakan program pembinaan dengan baik," tutur Narya ketika dimintai keterangan wartawan.

Melalui sistem SPPN, maka dapat diklasifikasikan narapidana yang sudah bukan lagi resiko tinggi atau medium ke rendah dapat mengajukan remisi. Mayoritas narapidana pada tahun 2023 di Wonosobo masih didominasi kasus narkoba, pelecehan seksual, dan perlindungan anak, di samping juga kasus pencurian.

Baca Juga: 15 Napi Rutan Wonosobo Hapus Tato di Peringatan 1 Abad NU

"Rata-rata usia narapida di Rutan Wonosobo masih usia produktif jadi antara 20-40 tahun itu cukup banyak," imbuhnya.

Di dalam Rutan Wonosobo, para Napi juga diberikan pendidikan keagamaan dan kemampuan life skill lainnya.

"Di rutan Wonosobo bahkan ada program tahfidz seperti kemandirian usaha seperti pertukangan, perbengkelan, pertanian, dan perkebunan. Sementara untuk syarat administratif yang tidak bisa dapatkan remisi salah satunya terorisme, dan di rutan Wonosobo tidak ada," pungkas Narya.***

 

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah