Perdes Perlindungan TKI Dinilai Tak Relevan Lagi, Perlu Harmonisasi Dengan UU yang Baru

- 30 November 2023, 20:03 WIB
Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perses) TKI Perubahan 7 Desa Kabupaten Wonosobo, Kamis 30 November 2023 di Pibee Resto.
Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perses) TKI Perubahan 7 Desa Kabupaten Wonosobo, Kamis 30 November 2023 di Pibee Resto. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, bekerja sama dengan Migrant Care malalui program Inklusinya, selenggarakan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perses) TKI Perubahan 7 Desa Kabupaten Wonosobo, Kamis 30 November 2023 di Pibee Resto.

Hal tersebut, dalam rangka harmonisasi dan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Ketua Yayasan SARI Surakarta Tri Hananto, bahwa Perdes TKI yang sudah dibuat, pembentukannya masih mengacu dengan UU lama, yaitu UU No. 39 Tahun 2004  Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Untuk itu, perlunya penyesuaian dengan undang-undang baru Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Wonosobo Berupaya Wujudkan Infrastruktur yang Ramah dan Inklusif Lewat Perbup No 17 tahun 2023

“Perdes yang sudah diterbitkan harus ada penyesuaian harmonisasi dan penyelarasan, karena UU lama sudah tidak berlaku, maka hari ini kami mengundang 7 desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan komunitas PMI di masing-masing desa, yaitu Desa Mergosari dan Rogojati Kecamatan Sukoharjo, Desa Lipursari Kecamatan Leksono, Desa Gondang dan Kuripan Kecamatan Watumalang, Desa Ngadikusuma dan Sindupaten Kecamatan Kertek,” ungkapnya.

Selain itu, juga dihadirkan dari Dinsos PMB sebagai fasilitator dan 3 narasumber lainnya, yaitu Kepala Desa Rogojati yang berbicara mengenai pentingnya revisi Perdes TKI di Wonosono, Dinas Tenaga Kerja berbicara mengenai kebijakan-kebijakan perlindungan PMI di Wonosobo, dan Bagian Hukum Setda Wonosobo yang berbicara terkait gambaran mengenai mekanisme revisi Perdes TKI.

“Undang-undang lama dengan undang-udang baru banyak perbedaannya, harapanya melalui review Perdes TKI menjadi langkah penting untuk revisi Perdes sesuai undang-undang yang baru. Selanjutnya, hasil review Perdes akan memberikan gambaran berdasarkan undang-undang baru untuk disesuaikan ataupun penambahan-penambahan,” ujar Tri.

Baca Juga: Siswa Berkebutuhan Khusus Wonosobo Dimotivasi untuk Asah Potensi, Didukung Pendidikan Inklusif

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Wonosobo, Gilang Wahyu Nugroho, mengingatkan mengenai pentingnya Peraturan Desa (Perdes) untuk perlindungan TKI. Karena awal dari perlindungan calon TKI itu ada di daerah tinggal atau domisilinya, yakni desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah