Cita-cita Kemandirian Pesantren Ingin Diwujudkan HIPSI Wonosobo Lewat Unit Usaha Ponpes

- 1 Desember 2023, 00:22 WIB
Pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Santri Indonesia atau HIPSI Kabupaten Wonosobo 2023-2028 dan Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2022.
Pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Santri Indonesia atau HIPSI Kabupaten Wonosobo 2023-2028 dan Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2022. /Bag prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo memimpin Pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Santri Indonesia atau HIPSI Kabupaten Wonosobo 2023-2028 dan Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Kamis 30 November 2023 di Pendopo Selatan.

Pesantren menjalankan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan industri nasional, karena sudah banyak pesantren yang memiliki unit bisnis yang dapat memenuhi kebutuhan internal pesantren, bahkan kebutuhan di luar pesantren.

Melalui Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) menjadi wadah pendidikan dan pengembangan kemampuan wirausaha santri. Untuk itu, keberaaan HIPSI harus mampu membangkitkan semangat kewirausahaan ditengah masyarakat, dalam rangka membangkitkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Perdes Perlindungan TKI Dinilai Tak Relevan Lagi, Perlu Harmonisasi Dengan UU yang Baru

Menurutnya, banyaknya pondok pesantren yang tersebar di seluruh penjuru Wonosobo, menjadi peluang tersendiri, sehingga peran strategis pesantren sebagai inkubator pengembangan sumber daya manusia berkualitas dapat dioptimalkan. Melalui pendidikan ilmu agama, pendidikan formal, hingga pendidikan kewirausahaan.

“HIPSI harus mampu menjadi katalisator dalam dunia pesantren dan wirausaha Islam, dimana santri tidak hanya berdaya dalam dunia dakwah namun juga berdaya secara ekonomi, sehingga mampu berkontribusi secara optimal terhadap masyarakat dan daerah. Jadilah mitra pemerintah yang bersedia memberikan dukungan dalam bentuk apapun, sesuai kemampuan, kompetensi, dan bidang yang digeluti, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Andang.

Lebih lanjut, melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, untuk berperan serta dalam pengembangan pondok pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Peringatan Hari Korpri ke 52 Wonosobo, Ziarah Makam Pahlawan dan Gelar Ekspo UMKM Lokal

Melalui sosialisasi ini menjadi kesempatan yang strategis dalam mendiseminasikan konten dan konteks peraturan, sehingga mampu dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta yang berasal dari pondok pesantren se-Wonosobo.

“Saya harap kita semua mampu bersinergi membangun kabupaten kita tercinta, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia melalui lembaga keagamaan dan pondok pesantren,” pungkas Setda.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah