Ditunggangi Kepentingan Politik
Natsir juga menduga bahwa film dokumenter tersebut ditunggangi oleh kepentingan politis salah satu paslon. Alasannya karena ketiga akademisi yang terlibat dalam film, yaitu Feri, Zainal, dan Bivitri sempat tergabung dalam tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat Mahfud MD masih menjabat. Mengingat Mahfud MD maju sebagai Cawapres 2024, ia menduga bahwa penayangan film Dirty Vote telah ditunggangi oleh kepentingan politis.
Natsir menegaskan bahwa Dirty Vote telah menyalahi Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu. "Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ujarnya.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," lanjut Natsir. ***