Pemkab Wonosobo Permudah Pengurusan Ijin Usaha Dukung Ekosistem Investasi

- 29 Februari 2024, 23:58 WIB
Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Hotel Dafam, Rabu, 28 Februari 2024.
Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Hotel Dafam, Rabu, 28 Februari 2024. /Dinas Kominfo Wonosobo

“Saya harap kemudahan proses pengurusan perizinan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan iklim berusaha di Kabupaten Wonosobo, sehingga dapat berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan yang masih kita hadapi,” tutup Albar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo, Retno Eko Syafariati menyampaikan, dalam membangun ekosistem investasi dan lingkungan usaha yang legal dan aman, pelaku usaha wajib memenuhi segala ketentuan yang ditentukan, baik peryaratan dasar Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam memulai dan melakukan kegiatan usaha.

"Sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan langkah penting dalam reformasi perizinan usaha di Wonosobo. Dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, kami dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi investasi dan pengembangan bisnis," jelas Retno.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Buka Layanan Paspor di Purworejo Expo 2024, Mulai 1 Maret

Lebih lanjut, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 200 peserta dari 19 agen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan tentang konsep dan implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

“Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung, dan sertifikat laik fungsi. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengikuti alur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga mendapatkan dokumen legalitas usaha seperti NIB, Sertifikat Standar, maupun Izin, sesuai dengan risiko usaha yang dimiliki,” papar Retno.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah