Pemkab Wonosobo Permudah Pengurusan Ijin Usaha Dukung Ekosistem Investasi

- 29 Februari 2024, 23:58 WIB
Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Hotel Dafam, Rabu, 28 Februari 2024.
Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Hotel Dafam, Rabu, 28 Februari 2024. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar membuka Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Hotel Dafam, Rabu, 28 Februari 2024.

Wabup Albar menyebut bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan mendorong tumbuhnya dunia usaha, Pemerintah Kabupaten Wonosobo membuat terobosan kemudahan berinvestasi dengan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan efisien.

"Melalui penyelenggaraan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dinilai memudahkan pelaku usaha untuk mengantongi perizinan berusaha, sekaligus mengefisienkan pelaksanaan fungsi pengawasan," katanya.

Baca Juga: Pemkab Wonosobo Ekspose Hasil Capaian Kinerja Pemerintahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Jelas Albar, aspek legalitas dalam pendirian dan pelaksanaan kegiatan usaha merupakan sebuah prasyarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, dimana kegiatan usaha yang legal meningkatkan peluang positif bagi pengembangan usaha.

“saya menyambut positif terlaksananya sosialisasi ini, sehingga pelaku usaha dapat memahami secara lebih luas dan mendalam terkait akses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala usaha. Tingkat risiko usaha inilah yang nantinya akan menentukan sejauh mana perizinan usaha dibutuhkan dan dalam bentuk apa saja, sehingga operasional kegiatan berusaha dapat dilakukan secara legal dan aman,” ujarnya.

Menurutnya, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah pendekatan dalam pengaturan perizinan yang mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tertentu.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan prioritas dan pengawasan yang lebih intensif kepada usaha dengan risiko tinggi, sementara usaha dengan risiko rendah dapat memperoleh perizinan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Memantau Rapat Pleno Terbuka KPU Wonosobo Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten

“Saya harap kemudahan proses pengurusan perizinan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan iklim berusaha di Kabupaten Wonosobo, sehingga dapat berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan yang masih kita hadapi,” tutup Albar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo, Retno Eko Syafariati menyampaikan, dalam membangun ekosistem investasi dan lingkungan usaha yang legal dan aman, pelaku usaha wajib memenuhi segala ketentuan yang ditentukan, baik peryaratan dasar Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam memulai dan melakukan kegiatan usaha.

"Sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan langkah penting dalam reformasi perizinan usaha di Wonosobo. Dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, kami dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi investasi dan pengembangan bisnis," jelas Retno.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Buka Layanan Paspor di Purworejo Expo 2024, Mulai 1 Maret

Lebih lanjut, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 200 peserta dari 19 agen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan tentang konsep dan implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

“Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung, dan sertifikat laik fungsi. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengikuti alur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga mendapatkan dokumen legalitas usaha seperti NIB, Sertifikat Standar, maupun Izin, sesuai dengan risiko usaha yang dimiliki,” papar Retno.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah