229 Kepala Desa di Wonosobo Dikukuhkan untuk Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Jadi Total 8 Tahun

- 5 Juni 2024, 20:24 WIB
Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa Se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura, Rabu 5 Juni 2024.
Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa Se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura, Rabu 5 Juni 2024. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Kepala Desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan desa dan menyejahterakan masyarakat. Selain itu, juga mampu meningkatkan kinerja Pemerintah Desa, mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta menguatkan ketahanan pangan.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat memberikan arahan dalam Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa Se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura, Rabu 5 Juni 2024, menyampaikan, Pengukuhan ini selarasnya menjadi suntikan semangat, dalam memajukan desa masing-masing, yang muaranya akan mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo.

“Pelantikan ini menandai awal dari tugas besar yang akan saudara emban dalam memimpin dan memajukan desa masing-masing. Tugas ini tentu bukanlah tugas yang ringan, namun dengan niat yang tulus dan kerja keras, saya yakin kita semua dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat. Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Naskah Kuno di Wonosobo, Aset Informasi Penting yang Simpan Sejarah dan Pengetahuan

Afif meminta, Kepala Desa aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Perangkat Desa dan Lembaga Desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa. Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa.

“Kepada para camat, saya minta untuk mengawal program-program pembangunan di desa, agar lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya. Begitu juga TP PKK Desa agar bersinergi dengan Pemerintah Desa, khususnya dalam menyukseskan program-program yang mendukung upaya pengentasan permasalahan daerah, dengan melaksanakan edukasi pencegahan perkawinan usia anak melalui pola asuh anak dan remaja, peningkatan kapasitas keterampilan usaha ekonomi produktif sesuai potensi desa, edukasi Gerakan Mayo Sekolah, pelatihan pengelolaan sampah, penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan pekarangan, dan pendampingan anak stunting,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Harti menjelaskan, dikukuhkannya masa jabatan Kepala Desa, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

Baca Juga: Refleksi Peringatan Hari Lansia Nasional di Wonosobo, Pemda Konsen Kualitas Kader Kesehatan

“Hari ini Bupati bersama Wakil Bupati mengukuhkan 229 kepala desa se-Kabupaten Wonosobo. Namun masih ada 7 desa yang saat ini diisi oleh Penjabat Kepala Desa dari pegawai kecamatan, sehingga tadi bupati meminta untuk segera melaksanakan pengisian Kepala Desa Pergantian Antar Waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut disampaikan, pemkab memberikan Penghargaan Desa Berkinerja Baik Tahun 2023, yang dinilai berdasarkan aspek keuangan dan non keuangan. Penghargaan Kontribusi Rasio Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Pajak Pusat Tahun 2023, yang diberikan oleh KPP Pratama Temanggung kepada Instansi Pemerintah Desa (IPDes) terbaik di setiap kecamatan.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah